Minggu, 22 September 2013

Musik Menurut Sudut Pandang ISLAM





Mendengarkan nyanyian itu dapat menggerakkan isi hati. Jika di dalam hati seseorang itu ada rasa rindu yg diperbolehkan oleh syariat, maka menggerakannya dihukumi boleh. Akan tetapi, jika rasa rindu itu diharamkan oleh syareat, maka menggerakannya dihukumi haram, dimana ia berlaku bagi org-org yg lalai. Adapun bagi org2 yg terkenal mencintai Allah dan selalu merindukan-Nya, yaitu org2 yg ketika melihat seseuatu mereka seakan-akan melihat Allah padanya, juga mendengarkan sesuatu seolah-olah mereka mendengarkan suara Allah, maka apa yg mereka dengar akan menguatkan rasa cinta dan membangkitkan kerinduan kpd-Nya. Dari hati semacam itulah akan tersingkap berbagai macam rahasia dan kelembutan yg terasah, yg tdk dapat digambarkan dahsyatnya. Hanya org yg mengenal-Nya yg bisa merasakan hal itu. Dan hanya yg tumpul perasaannya yg sengaja mengingkarinya, sehingga ia tdk akan pernah mampu menjangkaunya.

Meski demikian, diantara manusia ada sebagian org yg memiliki keutamaan kuat imannya dan sempurna keadaanya, sehingga mrk tdk memerlukan penggerak bagi hati dari luar dirinya. (ikhtishar Ihya ‘Ulumuddin).

Hadits Nabi saw:

مابعث الله نبيا الا وهو حسن الصوت

# para Santri Bachrul ‘Ulum, subhanallah ada salah satu Ulama besar (Ahli Faqih kitab Fathul Mu’in) pada saat itu :KH.Suhaimi kp. Sawah padarincang, mengharamkan Abah Tb.Qomaruzzaman menjadi imam shalat Jama’ah disebabkan keindahan suara yg tlah dianugrahkan Allah kpd Abah. Disebabkan pendengar “tak sadarkan diri” dan bnyak diantaranya terlupa mmbaca Fatihah. Itulah salah satu ‘Atsar’ nikmat Allah yg telah dianugrahkan kpd hamba-Nya, Syaikhuna Abah Qomaruzzaman. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar